| |
URAIAN TUGAS PEMBANGUNAN
BERDASARKAN PERGUB. NO 45 TAHUN 2008
TUGAS BIRO PEMBANGUNAN
Menyiapkan data dan kajian pembangunan,
administrasi pembangunan, monitoring,
dan pelaporan serta melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh pimpinan.
FUNGSI BIRO PEMBANGUNAN
a. Pemberian pelayanan administrasi
dilingkungannnya
b. Penyusunan rencana dan pelaporan
kegiatan
c. Pengkoordinasian pelaksana tugas
d. Penyelenggaraan urusan data dan
kajian pembangunan
e. Penyelenggaraan urusan administrasi
pembangunan
f. Penyelenggaraan urusan monitoring dan
pelaporan
I. BAGIAN DATA DAN KAJIAN PEMBANGUNAN
TUGAS
Menyiapkan data dan dokumentasi,
evaluasi, kajian dan perencanaan serta
melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Biro.
FUNGSI
-
Pemberian pelayanan administrasi
dilingkungannnya
-
Penyusunan rencana dan pelaporan
kegiatan
-
Pengkoordinasian pelaksana tugas
-
Penyelengaraan urusan data dan
dokumentasi
-
Penyelengaraan urusan evaluasi dan
kajian
-
Penyelenggaraan urusan perencanaan
1.
SUB BAGIAN DATA DAN DOKUMENTASI
TUGAS
-
Menginventarisir program kegiatan
SKPD provinsi dan kabupaten/kota
pada tahun anggaran berjalan
-
Melakukan pengumpulan data dan
dokumentasi pelaksanaan pembangunan
-
Menlakukan pengolahan database
pembangunan
-
Menyiapkan bahan informasi
pelaksanaan pembangunan
-
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Bagian
2. SUB BAGIAN EVALUASI DAN KAJIAN
TUGAS
-
Menyelenggarakan rapat koordinasi
dan evaluasi pengembangan
-
Menyiapkan bahan evaluasi bagi tim
evaluasi APBD Biro Pembangunan
-
Menyusun kajian tentang hasil
pelaksanaan pembangunan
-
Menyiapkan bahan petunjuk dan
pedoman pelaksanaan pembangunan
-
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Bagian
3. SUB BAGIAN PERENCANAAN
TUGAS
-
Melakukan koordinasi perencanaan
program/kegiatan secretariat daerah
-
Menyiapkan perencanaan teknis
kegiatan pembangunan fisik yang
tidak dilaksanakan oleh SKPD teknis,
yang bersifat pembangunan strategis.
-
Menyiapkan perencanaan
program/kegiatan secretariat daerah
sebagai bahan penyusunan RKA dan DPA
Biro
-
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Bagian.
|