Home  |  Tentang Kami  |  Uraian Tugas  |  Hubungi Kami

 

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 


 

 


 

 
  URAIAN TUGAS PEMBANGUNAN
BERDASARKAN PERGUB. NO 45 TAHUN 2008


TUGAS BIRO PEMBANGUNAN
Menyiapkan data dan kajian pembangunan, administrasi pembangunan, monitoring, dan pelaporan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

FUNGSI BIRO PEMBANGUNAN
a. Pemberian pelayanan administrasi dilingkungannnya
b. Penyusunan rencana dan pelaporan kegiatan
c. Pengkoordinasian pelaksana tugas
d. Penyelenggaraan urusan data dan kajian pembangunan
e. Penyelenggaraan urusan administrasi pembangunan
f. Penyelenggaraan urusan monitoring dan pelaporan

I. BAGIAN DATA DAN KAJIAN PEMBANGUNAN
TUGAS

Menyiapkan data dan dokumentasi, evaluasi, kajian dan perencanaan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Biro.

FUNGSI
  • Pemberian pelayanan administrasi dilingkungannnya
  • Penyusunan rencana dan pelaporan kegiatan
  • Pengkoordinasian pelaksana tugas
  • Penyelengaraan urusan data dan dokumentasi
  • Penyelengaraan urusan evaluasi dan kajian
  • Penyelenggaraan urusan perencanaan

1. SUB BAGIAN DATA DAN DOKUMENTASI
TUGAS

  • Menginventarisir program kegiatan SKPD provinsi dan kabupaten/kota pada tahun anggaran berjalan
  • Melakukan pengumpulan data dan dokumentasi pelaksanaan pembangunan
  • Menlakukan pengolahan database pembangunan
  • Menyiapkan bahan informasi pelaksanaan pembangunan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian


2. SUB BAGIAN EVALUASI DAN KAJIAN
TUGAS

  • Menyelenggarakan rapat koordinasi dan evaluasi pengembangan
  • Menyiapkan bahan evaluasi bagi tim evaluasi APBD Biro Pembangunan
  • Menyusun kajian tentang hasil pelaksanaan pembangunan
  • Menyiapkan bahan petunjuk dan pedoman pelaksanaan pembangunan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian


3. SUB BAGIAN PERENCANAAN
TUGAS

  • Melakukan koordinasi perencanaan program/kegiatan secretariat daerah
  • Menyiapkan perencanaan teknis kegiatan pembangunan fisik yang tidak dilaksanakan oleh SKPD teknis, yang bersifat pembangunan strategis.
  • Menyiapkan perencanaan program/kegiatan secretariat daerah sebagai bahan penyusunan RKA dan DPA Biro
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian.
 

Copyright © 2009 Biro Pembangunan Sulut.go.id, Jl. 17 Agustus Manado,
Telp.(0431) 865559 (Ext.176), (0431) 855166 Fax.(0431) 867052 Email : dishub@sulut.go.id