Home  |  Tentang Kami  |  Uraian Tugas  |  Hubungi Kami

 

 

 

 

 

 

 
 
Tugas dan Fungsi
 
  Tugas Pokok Biro Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara adalah: menyiapkan data dan kajian pembangunan, administrasi pembangunan, monitoring dan pelaporan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. Fungsi Biro Pembangunan sebagai berikut:
  • Pemberian pelayanan administrasi dilingkungannya
  • Penyusunan rencana dan pelaporan kegiatan
  • Pengkoordinasian pelaksanaan tugas
  • Penyelenggaraan urusan data dan kajian pembangunan
  • Penyelenggaraan urusan administrasi pembangunan
  • Penyelenggaraan urusan monitoring dan pelaporan
 

Copyright © 2009 Biro Pembangunan Sulut.go.id, Jl. 17 Agustus Manado,
Telp.(0431) 865559 (Ext.176), (0431) 855166 Fax.(0431) 867052 Email : dishub@sulut.go.id