Tugas
Pokok Biro Pembangunan Sekretariat
Daerah Provinsi Sulawesi Utara adalah:
menyiapkan data dan kajian pembangunan,
administrasi pembangunan, monitoring dan
pelaporan serta melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh pimpinan. Fungsi
Biro Pembangunan sebagai berikut:
Pemberian pelayanan administrasi
dilingkungannya
Penyusunan rencana dan pelaporan
kegiatan
Pengkoordinasian pelaksanaan tugas
Penyelenggaraan urusan data dan
kajian pembangunan